Hukum Ikut Jual Beli Barang Lelang di Pegadaian
29 Rajab 1445 H
Hukum Ikut Jual Beli Barang Lelang di
Pegadaian
Lelang merupakan sistem jual beli secara langsung di suatu forum
lelang, dan bersifat terbuka, dan diadakan oleh pihak tertentu, seperti
pegadaian dan perbankan.
Obyek barang yang dilelang adalah barang yang digadaikan (marhun)
oleh penggadai kepada pegadaian, sebagai jaminan (watsiqah) atas
pelunasan utang yang diterima oleh pihak penggadai.
Dengan mencermati hal ini, maka mekanisme pelaksanaan lelang
adalah benar secara fikih, manakala memenuhi ketentuan sebagaimana berikut:
Pertama, obyek lelang, hanya bisa dilelang manakala
utang pihak penggadai telah memasuki jatuh tempo. Sebab gadai merupakan sebuah
akad:
جعل عين مالية وثيقة بدين يستوفى منها عند تعذر الوفاء
“Menjadikan suatu barang fisik hartawi sebagai akad jaminan
kepercayaan atas suatu utang yang akan dilunasi dengannya ketika pihak yang
berutang merasa kesulitan untuk melunasinya.” (Fathu al-Qarib
al-Mujib, Juz 1, halaman 172)
Jadi, karena fisik obyek yang dilelang tersebut merupakan
jaminan untuk pelunasan suatu utang, maka menjual barang jaminan hukumnya
adalah sah manakala syarat jatuh tempo tersebut sudah terpenuhi. Kaidah yang
berlaku dalam hal ini adalah:
المسلمون على شروطهم
“Orang Islam itu senantiasa patuh terhadap syarat yang
diajukannya.” (HR. Muslim)
Kedua, apabila obyek lelang dilelang sebelum jatuh tempo
pelunasan utang, maka pihak pegadaian/ perbankan harus
meminta ijin terlebih dulu terhadap pihak penggadai, sebab
pada hakikatnya barang tersebut adalah masih sah menjadi milik penggadai.
Hal ini berangkat dari sebuah pernyataan:
فبيع المرهون بغير إذن المرتهن لا يصح
“Menjual barang gadai tanpa seijin pihak pegadaian hukumnya adalah
tidak sah.” (al-Bayan fi al-Fiqh al-Imam Al-Syafii, Jilid 6, 166)
Ketiga, karena barang pada dasarnya masih merupakan milik pihak
penggadai, maka ketentuan mengenai harga barang, hendaknya mengikuti
permintaan dari pihak penggadai.
Alasannya, adalah pihak penggadai merupakan penjual yang
sebenarnya. Sementara pihak pegadaian, berperan selaku wakil dari penjual.
Alhasil, wakil harus mengikuti ketentuan pihak yang mewakilkan.
فالمالك، كالموكل، فيشترط فيه شروطه، والعامل كالوكيل، فيشترط فيه
شروطه، والوكالة، بفتح الواو، وكسرها، لغة: التفويض، والمراعاة، والحفظ
“Pemilik berperan selaku orang yang mewakilkan, maka berlaku
beberapa syarat ketentuan atasnya. Sementara pihak pelaksana, adalah berperan
selaku wakil, oleh karenanya berlaku ketentuan khusus atasnya. Sementara
wakalah, dengan fathah atau kasrah wawunya,
secara bahasa adalah bermakna penyerahan, pemeliharaan dan penjagaan.” (I’anatu
al-thalibin, Juz 3, halaman 100).
Keempat, apabila harga dari pihak penggadai
menyebabkan sulitnya barang untuk mendapatkan penawarnya disebabkan terlalu
mahal, maka pihak pegadaian bisa mengacu pada harga mitsil dari
barang tersebut di waktu terkini (waqtu hadlir), yaitu harga pasaran
saat barang tersebut diilelang. Mengapa? Sebab ada sebuah kaidah yang berlaku
dalam utang, yaitu:
القرض كلّ مال لزم في الذمّة بعقد عوضا عن مثله
“Utang merupakan semua harta yang terikat dalam jaminan
penunaian disebabkan adanya akad, sebagai ganti dari barang yang semisal
(sepadan).”
Alhasil, berdasarkan kaidah ini, maka barang jaminan secara
tidak langsung menghendaki pula untuk dijual sesuai dengan harganya yang
sepadan (tsaman mitsil), sebab ia berfungsi sebagai jaminan pemenuhan utang.
Kesulitan yang lahir akibat mengikuti harga yang ditetapkan oleh pihak
penggadai menghendaki kemudahan.
Utang merupakan akad yang menuntut kelaziman pemenuhan
pelunasan, sementara barang yang dijadikan jaminan merupakan wasilah bagi
pelunasan apabila pihak penggadai tidak mampu melunasi utangnya saat jatuh
tempo. Di sisi yang lain, harga pada dasarnya memiliki nilai umum yang berlaku
di pasaran.
Kelima, apabila harga barang lelang lebih kecil dari utang penggadai,
maka harga penjualan belum bisa dianggap mampu melunasi utang gadai pihak
penggadai
Keenam, apabila harga barang lelang lebih besar dari utang penggadai,
maka sisa dari harga penjualan, harus dikembalikan kepada pihak penggadai.
وإن كان الدين المرهون به أقل من قيمة الرهن بيع من الرهن بقدر دين
المرتهن، وكان للبائع أن يرجع في الباقي منها؛ لأنه لا حق لأحد فيما بقي منها، وإن
لم يمكن بيع بعض الرهن بحق المرتهن إلا ببيع جميع الرهن، فبيع جميع الرهن وقضي حق
المرتهن من ثمن الرهن، وبقي من الثمن بعضه
Artinya:
Apabila utang gadai lebih kecil dari harga barang gadai itu
sendiri, maka barang gadai dijual menurut kadar utang penggadai kepada
pegadaian. Penjual (penggadai) bisa meminta sisa barang yang dijual, karena
bagaimanapun juga, tidak ada satu pihak manapun yang berhak atas sisa barang
selain diri penggadai.
Apabila pegadaian tidak mungkin untuk menjual sebagian dari
barang yang digadaikan melainkan harus dijual semuanya, maka barang itu boleh
untuk dijual seluruhnya, lalu pegadaian mengambil hak pemenuhan utangnya dari
sebagian harga barang gadai itu, sehingga tersisa sebagian yang lain dari
sisa penjualan yang diberikan kepada pihak penggadai. (al-Bayan
fi al-Fiqh al-Imam Al-Syafii, Jilid 6, 166)
Ketujuh, pihak pegadaian boleh menetapkan biaya
administrasi untuk kebutuhan penyelenggaraan sistem lelang
Kedelapan, proses penawaran harga barang yang
dilelang hanya berlaku saat pelelangan dibuka
Kesembilan, tidak boleh ada penawaran lagi, setelah
barang tersebut laku, atau proses pelelangan ditutup
Bilamana kesembilan ketentuan di atas dipenuhi selama masa
pelelangan, maka boleh mengikuti proses pelelangan barang, baik itu di
pegadaian, atau di perbankan.
Lain halnya, bila ada ketentuan yang dilanggar, misalnya masih
dibuka peluang penawaran saat proses pelelangan sudah ditutup, maka hukum
mengikuti kegiatan semacam ini, adalah tidak boleh dan terkena pasal larangan
jual beli barang yang sudah dibeli oleh saudaranya.
Wallahu a’lam bi al-shawab
Al Faqir Abu Ukkasyah

Posting Komentar untuk "Hukum Ikut Jual Beli Barang Lelang di Pegadaian"
Posting Komentar