Siapakah yang berhak menafkahi kedua orang tua ?
Siapakah yang berhak menafkahi kedua orang tua……..?
Orang tua adalah orang yang
paling berhak untuk mendapatkan perlakuan yang paling baik dari seorang anak
yang telah dilahirkan. Namun seringkali masalah dalam memenuhi kebutukan atau
nafkah untuk mereka berdua selalu jadi polemic di antara anak-anak mereka,
saling melempar tangan untuk urusan menafkahi kedua orang tua. Allahul Musta’an.
Seandainya kita memahami firman
Allah:
وَوَصَّيْنَا ٱلْإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيْهِ حُسْنًا
“ dan kami telah wajibkan
manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tua.” (QS. Al Ankabut : 8 ).
Ayat ini menunjukkan kepada kita
agar berbuat yang ma’ruf terhadap kedua orang tua, serta diayat yang lain Allah
juga mengaskan perintah tersebut.
وَقَضَىٰ
رَبُّكَ أَلَّا
تَعْبُدُوٓا۟ إِلَّآ
إِيَّاهُ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ
إِحْسَٰنًا
“ dan rabmu telah telah
memerintahkan agar kalian tidak beribadah kecuali hanya kepada dia ( Allah),
dan berbuat baiklah kepada ayah dan ibu.” ( QS. Al Isra’ : 23 ).
Maka dua ayat tersebut
seharusnya sudah sangat tegas dan gamblang bagi kita agar memperlakukan orang
tua dengan yang ma’ruf dan janganlah di antara kita saling melempar tangan
terhadap urusan mereka berdua.
Maka dalam hal ini siapakah yang
wajib menafkahi kedua orang tua ?
Tentunya kita harus memahami
bahwa orang tua itu terdi dari ayah dan ibu. Nafkah ibu tetap menjadi kewajiban
bagi ayah sampai kapan punselama ayah masih mampu. Allah berfirman :
ٱلرِّجَالُ
قَوَّٰمُونَ عَلَى
ٱلنِّسَآءِ بِمَا
فَضَّلَ ٱللَّهُ
بَعْضَهُمْ عَلَىٰ
بَعْضٍ وَبِمَآ
أَنفَقُوا۟ مِنْ
أَمْوَٰلِهِمْ ۚ
فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ
حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ
ٱللَّهُ ۚ
وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ
نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ
وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى
ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ
ۖ فَإِنْ
أَطَعْنَكُمْ فَلَا
تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ
سَبِيلًا ۗ
إِنَّ ٱللَّهَ
كَانَ عَلِيًّا
كَبِيرًا
“ Kaum laki-laki itu adalah
pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka
(laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki)
telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh,
ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada,
oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu
khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat
tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka
janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha
Tinggi lagi Maha Besar.” ( QS. An Nisa’ : 34 )
Kewajiban nafkah dari ayah
kepada ibu tentunya sesuai kemampuan ayah. Seandainya ayah sudah tua dan hanya
bisa memberi penghasilan yang sedikit, maka sekedar itulah yang wajib baginya.
Allah berfirman:
لِيُنفِقْ
ذُو سَعَةٍ
مِنْ سَعَتِهِ
وَمَنْ قُدِرَ
عَلَيْهِ رِزْقُهُ
فَلْيُنفِقْ مِمَّا
آتَاهُ اللَّهُ
لاَ يُكَلِّفُ
اللَّهُ نَفْساً
إِلاَّ مَا
آتَاهَا سَيَجْعَلُ
اللَّهُ بَعْدَ
عُسْرٍ يُسْراً
“ Hendaklah orang yang mampu
memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya
hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak
memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan
kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. At
Thalaq: 7).
Maka selama ayah masih mampu memberi
nafkah kepada dirinya sendiri dan kepada ibu, dalam kondisi ini tidak ada orang
lain yang berkewajiban memberi nafkah kepada ayah-ibu. Namun jika ayah dan ibu
miskin, tidak mampu mencukupi kebutuhan pokoknya, atau tidak memiliki
penghasilan, maka siapa yang wajib memberi nafkah?????
Maka Kaidahnya, yang wajib
adalah ahli waris yang terdekat posisinya dalam urutan waris. Allah berfirman:
وَعَلَى
الْمَوْلُودِ لَهُ
رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ لَا
تُكَلَّفُ نَفْسٌ
إِلَّا وُسْعَهَا
لَا
تُضَارَّ وَالِدَةٌ
بِوَلَدِهَا وَلَا
مَوْلُودٌ لَّهُ
بِوَلَدِهِ وَعَلَى
الْوَارِثِ مِثْلُ
ذَٰلِكَ
“ Dan kewajiban ayah memberi
makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani
melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita
kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli waris pun
berkewajiban demikian.” ( QS. Al Baqarah : 223 )
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As
Sa’di menjelaskan ayat “dan ahli waris pun berkewajiban demikian”, beliau
berkata :
فدل
على وجوب
نفقة الأقارب
المعسرين, على
القريب الوارث
الموسر
“Ayat ini menunjukkan kerabat
yang berkemampuan WAJIB menafkahi kerabat yang kurang mampu” (Tafsir As Sa’di).
Dan ahli waris yang berkewajiban
adalah yang paling dekat posisinya dari ayah dan ibu. Sebagaimana hadits dari
Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nahi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
ابْدَأْ
بنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ
عَلَيْهَا، فإنْ
فَضَلَ شيءٌ
فَلأَهْلِكَ، فإنْ
فَضَلَ عن
أَهْلِكَ شيءٌ
فَلِذِي قَرَابَتِكَ،
فإنْ فَضَلَ
عن ذِي
قَرَابَتِكَ شيءٌ
فَهَكَذَا وَهَكَذَا
“ Mulailah dari dirimu sendiri,
berilah nafkah pada dirimu. Jika ada kelebihan, maka berilah nafkah pada
keluargamu. Jika sudah menafkahi keluargamu dan masih ada kelebihan, maka
nafkahilah kerabatmu. Jika sudah menafkahi kerabatmu dan masih ada kelebihan,
maka nafkahilah yang terdekat dan seterusnya.” (HR. Muslim no. 997).
Semoga bermanfaat wallahu a’lam
bissawab
Alfaqir Abu Ukkasyah M. Alfan
Syarifudin, S.Pd. B.A

Posting Komentar untuk "Siapakah yang berhak menafkahi kedua orang tua ?"
Posting Komentar