Pentinya Mempelajari Ilmu Waris Dalam Kehidupan Kaum Muslimin
Pentinya Mempelajari Ilmu Waris Dalam
Kehidupan Kaum Muslimin
اَلْحَمْدُ لله الَّذِيْ أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ
بِالْهُدَى وَدِيْنِ الْحَقِّ، لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّيْنِ كُلِّهِ وَكَفَى
بِاللهِ شَهِيْدًا، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ
مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ, اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى
آلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ, أَمَّا بَعْدُ
Di antara cabang ilmu yang memiliki kedudukan penting dalam agama adalah ilmu waris (ilmu faraidh). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memotivasi umatnya untuk mempelajari dan memberikan perhatian terhadap ilmu tersebut.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
يَا أَبَا هُرَيْرَةَ تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهَا، فَإِنَّهُ نِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَ يُنْسَى، وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي
“Wahai Abu Hurairah, belajarlah ilmu faraidh dan ajarkanlah, karena sesungguhnya ia adalah setengah dari ilmu. Dan ilmu itu akan dilupakan dan dia adalah ilmu yang pertama kali dicabut dari umatku.” (HR. Ibnu Majah no. 2719) Hadis ini dinilai dhaif oleh syaikh al bani.
Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala menjelaskan tentang perkataan Nabi bahwa ilmu faraidh adalah setengah ilmu,
“Sesungguhnya manusia itu
berada dalam dua keadaan, yaitu hidup atau mati. Ilmu faraidh berkaitan
dengan mayoritas hukum yang berkaitan dengan kematian. Sedangkan ilmu lainnya,
berkaitan dengan hukum-hukum ketika masih hidup.” Al-Mulakhkhas Al-Fiqhy, hal. 334.
Dan terjadilah apa yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kabarkan. Karena kita jumpai di jaman ini, ilmu faraidh adalah ilmu yang disepelekan dan dilupakan, bahkan di tengah-tengah para penuntut ilmu (thaalibul ‘ilmi) itu sendiri. Kita tidak dijumpai diajarkannya ilmu ini di masjid-masjid kaum muslimin, kecuali sedikit saja dan langka. Demikian juga, tidak kita jumpai diajarkannya ilmu ini di sekolah-sekolah kaum muslimin. Kalaupun ada, maka dengan metode seadanya dan sangat lemah, yang belum bisa menjamin eksistensi ilmu ini di tengah-tengah kaum muslimin. Oleh karena itu, menjadi kewajiban kita kaum muslimin untuk menghidupkan kembali ilmu ini di tengah-tengah mereka, dan juga menjaganya, dengan menyibukkan diri untuk mempelajarinya, baik di masjid, sekolah (madrasah), atau di masyarakat secara umum. Hal ini karena mereka sangat membutuhkan ilmu ini, dan pada saatnya nanti mereka akan bertanya ketika mereka membutuhkannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْعِلْمُ ثَلَاثَةٌ، فَمَا وَرَاءَ ذَلِكَ فَهُوَ فَضْلٌ: آيَةٌ مُحْكَمَةٌ، أَوْ سُنَّةٌ قَائِمَةٌ، أَوْ فَرِيضَةٌ عَادِلَةٌ
“Ilmu itu ada tiga, sedangkan selebihnya hanyalah keutamaan, yaitu: ayat muhkamat, sunnah yang tegak, dan faraidh yang adil.” (HR. Abu Dawud no. 2885 dan Ibnu Majah no. 54) Hadis ini dinilai dhaif oleh syaikh al bani.
Diriwayatkan dari sahabat ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau mengatakan,
تعلموا العربية فإنها من دينكم، وتعلموا الفرائض فإنها من دينكم
“Belajarlah bahasa Arab, karena
bahasa Arab adalah bagian dari agama kalian. Belajarlah ilmu waris, karena ilmu
waris adalah bagian dari agama kalian.” Al-Iqtidha’, 1: 527-528 karya Ibnu Taimiyyah.
‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu Ta’ala ‘anhu mengatakan,
من قَرَأَ مِنْكُم الْقُرْآن فليتعلم الْفَرَائِض
“Siapa saja di antara kalian
yang belajar (membaca) Al-Qur’an, maka belajarlah ilmu waris.” Ad-Durr Al-Mantsur, 2: 449.
Di dalam Shahih
Muslim terdapat sebuah kisah yang menunjukkan kemuliaan seseorang
karena orang tersebut memiliki ilmu yang terkait dengan hukum waris.
Diriwayatkan dari Amir bin Watsilah, bahwa Nafi’ bin Abdul Harits pernah
bertemu dengan ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu di
‘Usfan (nama suatu daerah). Ketika itu, ‘Umar mengangkatnya sebagai gubernur
Mekah. Umar bertanya, ”Siapakah yang Engkau tunjuk untuk memimpin
penduduk di lembah itu? ”Nafi’ menjawab, ”Ibnu Abza”. ‘Umar bertanya, ”Siapakah Ibnu Abza itu? ”Nafi’
menjawab, ”Salah seorang bekas budak kami. Umar kemudian
mengatakan, ”Apakah Engkau mengangkat seorang bekas budak? Nafi’
menjawab, ”Sesungguhnya dia pandai memahami kitabullah ‘Azza wa
Jalla, dan dia juga ahli ilmu faraidh. ”Umar radhiyallahu
‘anhu berkata, ”Adapun Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wa
sallam, sungguh dia pernah bersabda,
إِنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا وَيَضَعُ بِهِ آخَرِينَ
“Sesungguhnya Allah akan mengangkat kedudukan sekelompok orang dengan Kitab ini, dan akan merendahkan sebagian lainnya dengan Kitab ini pula.” (HR. Muslim no. 1934).
Di antara alasan kenapa kita harus belajar ilmu mawaris adalah :
1. Ancaman Kekal di Neraka
Allah Ta’ala telah menurunkan ketentuan-Nya serta mewajibkan umat Islam untuk
membagi warisan sesuai dengan ketentuan itu. Dan bagi mereka yang secara
sengaja melanggar dan tidak mengindahkan ketentuan Allah ini, padahal dia sadar
dan tahu tentang hukum yang Allah tentukan, maka Dia akan memasukkannya ke
dalam api neraka. Tidak cukup hanya masuk neraka, bahkan hukuman buat para
penentang adalah bahwa keberadaan mereka itu kekal abadi selamanya di dalam neraka. Bahkan
masih ditambahkan lagi dengan jenis siksaan yang menghinakan. Ketentuan seperti
ini telah Allah cantumkan di dalam Al-Quran.
وَمَن يَعْصِ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ
حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ
Dan
siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar
ketentuan-ketentuan-Nya (hukum waris), niscaya Allah memasukkannya ke dalam api
neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.(QS. An-Nisa' 14)
Di
ayat ini Allah telah menyebutkan bahwa membagi warisan adalah bagian dari
hudud, yaitu sebuah ketetapan yang bila dilanggar akan melahirkan dosa besar.
Bahkan di akhirat nanti akan diancam dengan siksa api neraka.
Al-Imam
Al-Qurtubi di dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Quran menyebutkan bahwa ada dua
macam maksiat. Maksiat pertama adalah maksiat yang tidak berdampak kepada
kekafiran, dan maksiat kedua adalah maksiat yang berdampak kepada kekafiran
dari pelakunya. Dan menentang ketentuan Allah dalam hukum mawaris ini termasuk
jenis yang kedua, yaitu yang berakibat kepada kekafiran. Sebab yang berada
abadi di dalam neraka hanya orang-orang yang kafir saja.
Tidak
seperti pelaku dosa lainnya, mereka yang tidak membagi warisan sebagaimana yang
telah ditetapkan Allah tidak akan dikeluarkan lagi dari dalamnya, karena mereka
telah dipastikan akan kekal selamanya di dalam neraka sambil terus menerus
disiksa dengan siksaan yang menghinakan.
Sungguh
berat ancaman yang Allah tetapkan buat mereka yang tidak menjalankan hukum warisan
sebagaimana yang telah Allah tetapkan. Cukuplah ayat ini menjadi peringatan
buat mereka yang masih saja mengabaikan perintah Allah sebagai ancaman. Jangan
sampai siksa itu tertimpa kepada kita semua.
Kalau
kita perhatikan secara seksama, salah satu perbedaan siksa antara seorang
muslim dengan seorang kafir di hari akhir nanti adalah masalah keabadian di
dalam neraka. Orang kafir nanti akan masuk neraka kekal di dalamnya. Sedangkan
orang Islam yang masuk neraka, apabila siksanya di neraka sudah dianggap cukup
menebus dosa-dosanya, ada kemungkinan dia akan diangkat dari neraka dan
dimasukkan ke dalam surga.
Namun
ternyata, ayat ini malah menunjukkan anomali. Seorang muslim yang tidak mau
menjalankan aturan hukum waris, diancam akan kekal di dalam neraka. Ini siksaan
khas buat orang kafir, padahal secara hukum, pelakunya masih tetap dianggap
muslim. Kalau dia meninggal, kita tetap memperlakukan secara Islam. Dia tetap
kita mandikan, kafani, shalatkan dan kita kuburkan di lokasi pekuburan milik umat
Islam.
Artinya,
secara hukum kita tidak memposisikan orang yang menentang hukum Allah ini
sebagai orang kafir. Akan tetapi, di akhirat nanti, ternyata hukumannya mirip
dengan hukuman buat orang kafir, yaitu kekal di dalam neraka selama-lamanya.
Sungguh ancaman Allah ini sangat merisaukan hati kita.
Maka
cukup ayat ini sudah menjadi dasar motivasi kita belajar ilmu faraidh. Sebab
kita tidak mau mendekam selamanya di dalam neraka, cuma karena urusan sepele.
2.
Perintah Khusus Dari Rasulullah SAW
Ternyata
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam secara khusus telah memberikan
perintah khusus untuk mempelajarinya dan sekalian juga beliau mewajibkan kita
untuk mengajarkannya.
Dalilnya
sebagai berikut :
عَنِ الأَعْرَجِ قَالَ قَالَ رَسُولُ
اللهِ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ تَعَلَّمُوا الفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْهَا
فَإِنَّهُ نِصْفُ العِلْمِ وَإِنَّهُ يُنْسَى وَهُوَ أَوَّلُ مَا يُنْزَعُ مِنْ
أُمَّتِي
Dari
A'raj radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Wahai Abu Hurairah,
pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah. Karena dia setengah dari ilmu dan
dilupakan orang. Dan dia adalah yang pertama kali akan dicabut dari
umatku". (HR. Ibnu Majah, Ad-Daruquthuny dan Al-Hakim)
Karena
mengajarkan itu tidak mungkin dilakukan kecuali setelah kita mengerti, maka
hukum mempelajarinya harus didahulukan.
Seandainya
seseorang sudah belajar ilmu ini dan sudah memahaminya, namun dia tidak mampu
untuk mengajarkannya kepada orang-orang, maka minimal dia wajib mengajarkannya
kepada keluarganya. Setidaknya seorang suami wajib mengajarkan ilmu ini kepada
anak dan istrinya. Dan seorang istri wajib mengajarkan ilmu ini kepada suami
dan anak-anaknya.
3.
Dicabutnya Ilmu Waris
Salah
satu alasan kenapa kita wajib mempelajari dan kemudian mengajarkan ilmu mawaris
ini, karena Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam menyebutkan bahwa
diantara ajaran agama Islam yang akan dicabut pertama kali adalah ilmu tentang
mawaris ini.
Sehingga,
meski mengaku beragama Islam, bahkan boleh jadi setiap tahun bolak-balik pergi
haji ke tanah suci, namun ketika orang tuanya wafat, tidak menggunakan hukum
yang telah Allah tetapkan dalam pembagian waris.
Hal
itu terjadi bukan karena hanya mereka enggan melakukannya, tetapi ironisnya
karena nyaris tidak ada lagi orang yang bisa membagi harta warisan, karena
ilmunya telah diangkat. Dan mereka tidak menemukan orang yang mampu menghitung
harta warisan, sehingga mereka membaginya dengan cara-cara yang dimurkai Allah
Ta’alaa.
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللهِ تَعَلَّمُوا القُرْآنَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ
وَتَعَلَّمُوا الفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ فَإِنِّي امْرُؤٌ مَقْبُوْضٌ
وَإِنَّ العِلْمَ سَيُقْبَضُ وَتَظْهَرُ الفِتَنُ حَتَّى يَخْتَلِفَ الاِثْنَانِ
فيِ الفَرِيْضَةِ لاَ يَجِدَانِ مَنْ يَقْضِي بِهَا – رواه الحاكم
Dari
Ibnu Mas'ud radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda,"Pelajarilah
Al-Quran dan ajarkanlah kepada orang-orang. Dan pelajarilah ilmu faraidh dan
ajarkan kepada orang-orang. Karena Aku hanya manusia yang akan meninggal. Dan
ilmu waris akan dicabut lalu fitnah menyebar, sampai-sampai ada dua orang yang
berseteru dalam masalah warisan namun tidak menemukan orang yang bisa
menjawabnya". (HR. Ad-Daruquthuny dan Al-Hakim)
Hadits
ini juga menjadi landasan yang menganjurkan agar kita menghidupkan pengajian
atau pelatihan yang secara khusus membahas dan mengajarkan ilmu faraidh. Hadits
di atas juga menegaskan alasan lain mengapa kita wajib belajar ilmu faraidh,
yaitu karena ilmu waris itu setengah dari semua cabang ilmu. Rasulullah Sallallahu
Alaihi Wasallam mengatakan bahwa ilmu warisan itu termasuk yang pertama
kali akan diangkat dari muka bumi. Sehingga sampai pada satu masa dimana tidak
ada lagi orang yang bisa membagi harta waris secara benar sesuai dengan syariat
Islam.
4.
Belajar Mawaris Sejajar Dengan Belajar Al-Quran
Selain
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan kita belajar ilmu
waris, khalifah Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu juga secara khusus
memerintahkan umat Islam mempelajari ilmu waris. Bahkan beliau menyebutkan kita
harus mempelajari ilmu waris sebagaimana kita belajar Al-Quran.
عَنْ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ أَنَّهُ
كَانَ يَقُولُ: تَعَلَّمُوا الفَرَائِضَ كَمَا تَتَعَلَّمُوْنَ القُرْآنَ
Dari
Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu beliau berkata, "Pelajarilah ilmu
faraidh sebagaimana kalian mempelajari Al-Quran". (HR. Ad-Daruquthuny
dan Al-Hakim)
Perintah
ini mengandung pesan bahwa belajar ilmu waris ini sangat penting bagi umat
Islam, karena disejajarkan dengan belajar Al-Quran.
Padahal
di berbagai negeri Islam, belajar Al-Quran itu dilakukan sejak masih kecil.
Tetapi belajar ilmu faraidh terbalik, di masa kecil tidak pernah diajarkan,
sampai tua sekali pun juga masih buta 100% tentang ilmu ini. Dan amat
disayangkan belum ada kalangan yang punya perhatian penuh kepada ilmu ini,
walaupun pesan dari Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu sangat tegas dan
jelas, ajari anak-anak kita ilmu faraidh sebagaimana kita mengajari mereka Al-Quran.
Kita menyaksikan banyak umat Islam yang secara khusus belajar membaca Al-Quran.
Ada begitu banyak metode untuk menguasai cara mengeja Al-Quran. Di negeri kita
ini juga begitu banyak pesantren khusus Al-Quran didirikan, bahkan ada
perguruan tinggi khusus buat ilmu-ilmu Al-Quran.
5. Belajar Mawaris Merupakan Bagian Dari Penegakan Syariah
Islam
Mempelajari
ilmu mawaris di masa sekarang ini bisa menjadi bentuk nyata dari langkah
penegakan salah satu pondasi dan tiang bangunan syariah Islam yang sedang
diperjuangkan umat.
Kalau
banyak kalangan menyerukan penegakan syariat Islam lewat berbagai macam jalur,
baik lewat jalur inside atau pun outside, maka mengajarkan ilmu mawaris ini
justru merupakan langkah yang nyata dari penegakan syariat Islam, dengan dua
jalur sekaligus, yaitu inside dan outside. Bagaimana hal itu terjadi?
Langkahnya
sederhana saja dan tidak perlu terlalu tegang atau pun bikin gaduh untuk
menegakkan syriat Islam di negeri Indonesia ini. Logikanya, kalau tiap-tiap
individu, orang tua, atau keluarga dari umat Islam ini bukan hanya mengerjakan
shalat 17 rakaat dalam sehari semalam, tetapi bersamaan dengan itu juga ikut
mengaji dan belajar ilmu-ilmu syariah yang sesungguhnya sangat akrab dengan
kita, tentu pada satu titik tertentu kita akan mendapatkan hasil berupa
generasi penerus yang akan tumbuh dewasa dengan hasil cetakan yang baik di
dalam kepala mereka.
Ketahuilah
bahwa munculnya kalangan yang anti dengan syariat Islam, padahal mereka sendiri
beragama Islam, karena terjadi ketimpangan dan kesalahan fatal sejak awal. Dan
yang paling bertanggung dengan kesalahan itu bukan siapa-siapa, tetapi kita
sendiri.
Kita
tidak pernah mengajarkan syariat Islam kepada anak-anak kita sejak mereka masih
kecil. Kita hanya sibuk menjejalkan kepala mereka dengan ilmu-ilmu eksak, yang
sama sekali tidak pernah menyentuh ajaran Islam. Padahal ilmu mawaris itu
beririsan besar dengan matematika.
Tidak
sedikit orang tua yang cemas kalau melihat raport anaknya merah pada pelajaran
Matematika. Sehingga akhirnya dengan susah payah anak-anak itu diwajibkan ikut
berbagai macam les, kursus, atau pelajaran tambahan. Tetapi ketika anak-anak
itu tidak tahu bagaimana cara membagi harta waris, belum pernah ada yang merasa
cemas.
Dan
kebodohan atas ilmu mawaris itu tetap dipelihara sampai tua, sampai jadi
kakek-kakek dan nenek-nenek. Bodoh dalam arti tidak tahu dan juga seringkali
lebih parah, karena bentuknya adalah penolakan, resistensi, antipati dan
membenci.
Kalangan
yang antipati dengan hukum mawaris dalam syariah Islam itu adalah umat Islam,
mereka mungkin tidak pernah tinggalkan shalat fardhu lima waktu. Juga selalu
puasa Ramadhannya, bahkan mungkin puasa Senin Kamis tidak pernah putus.
Sayangnya,
ketika bicara tentang hukum waris, yang dikemukakan justru sistem hukum waris
dari Belanda yang pernah menjajah kita, atau hukum waris adat istiadat buatan
nenek moyang.
Maka belajar dan mengajarkan ilmu mawaris saat ini bisa kita anggap sebagai bayar hutang atas kesalahan kita di mas lalu. Wallahu A’lam Bissowab.
Alfaqir
Abu Ukasyah M. Alfan Syarifudin, S.Pd. B.A

Posting Komentar untuk "Pentinya Mempelajari Ilmu Waris Dalam Kehidupan Kaum Muslimin"
Posting Komentar