Menyikapi perbedaan pendapat diantara para ulama’
Menyikapi perbedaan pendapat diantara para ulama’
Alhamdulillahi Rabbil Aalamiin, wash-shalatu wassalamu 'ala
Rasulillah, wa 'ala alihi wa man walah, amma ba'du,
Dalam menyikapi khilafiyah (perbedaan pendapat) di antara para ulama, hendaknya kita berusaha menimbangnya dengan dalil. Allah ta'ala berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya". (QS. An-Nisa: 59).
Allah ta'ala juga berfirman:
وَمَا ٱخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِن شَىْءٍ
فَحُكْمُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۚ ذَٰلِكُمُ ٱللَّهُ رَبِّى عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ
وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
“Tentang sesuatu yang kalian
perselisihkan maka kembalikanlah keputusannya kepada Allah, (Yang mempunyai
sifat-sifat demikian) itulah Allah Tuhanku. Kepada-Nya lah aku bertawakkal dan
kepada-Nya-lah aku kembali. (QS. Asy-Syura: 10).
Dari Al-Irbadh bin Sariyah radhiyallahu'anhu, Nabi Shallallahu'alaihi
wa sallam bersabda:
فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا، فعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِين َ، تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
“Sesungguhnya
siapa diantara kalian yang hidup sepeninggalku akan menyaksikan banyak
perselihan, Maka hendaklah kalian berpegang pada sunnahku dan sunnah khulafa
ar rasyidin. Peganglah ia dengan erat, gigitlah dengan gigi geraham kalian” (HR. Abu Daud no.4607, Ibnu Majah no.42,
dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud ).
Al-'Allamah Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan: “Kembali kepada Al-Qur'an dan
As-Sunnah itu menghilangkan permusuhan. Karena tidak ada orang (Muslim)
yang menolak Al-Qur'an. Maka jika Anda katakan kepada seseorang: Ambil
saja pendapat imam Fulan atau ulama Fulan, ia tidak akan merasa tenang. Namun
jika Anda katakan kepadanya: Kembalilah kepada Al-Qur'an dan Sunnah Rasul, jika
ia memiliki iman, maka pasti ia akan merasa tenang dan akan rujuk” ( Syarah Al-Ushul As-Sittah , hal. 21).
Beliau juga mengatakan: “Wajib bagi
kita semua untuk bersatu di atas Al-Qur'an dan As-Sunnah. Perkara yang
kita perselisihkan, kita kembalikan kepada Al-Qur'an dan Sunnah Rasul, bukan
malah kita saling bertoleransi dan membiarkan tetap pada perbedaan. Bahkan
yang benar adalah kita kembalikan kepada Al-Qur'an dan Sunnah Rasul. Pendapat
yang berkesesuaian dengan kebenaran, kita ambil, pendapat yang salah maka kita
tinggalkan. Itulah yang wajib bagi kita, bukan membiarkan umat tetap pada
keturunannya” ( Syarah Al-Ushul As-Sittah , hal. 24).
Maka dakwah yang mengajak umat membiarkan taqlid pada pendapat madzhab masing-masing, ormas, partai mempersilakan memilih pendapat masing-masing mana saja, ini adalah dakwah yang salah. Syaikh Shalih Al-Fauzan melanjutkan:
“Adapun yang mengatakan: 'biarkan mereka mengikuti
pendapat madzhab masing-masing, biarkan mereka mengikuti akidah mereka
masing-masing, setiap orang bebas berpendapat dan menuntut kebebasan
berkeyakinan dan berpendapat', ini adalah kekeliruan. Yang Allah larang
dalam firman-Nya (yang artinya):
وَٱعْتَصِمُوا۟ بِحَبْلِ ٱللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا۟ ۚ وَٱذْكُرُوا۟ نِعْمَتَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَآءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِۦٓ إِخْوَٰنًا وَكُنتُمْ عَلَىٰ شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ ٱلنَّارِ فَأَنقَذَكُم مِّنْهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
”Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.”(QS. Al Imran: 103).
Maka wajib bagi kita untuk bersatu di atas Kitabullah dalam menyelesaikan kemunduran di antara kita.” ( Syarah Al-Ushul As-Sittah , hal. 18).
Adapun orang awam yang tidak tahu dalil dan tidak bisa memahaminya, maka ia boleh bertaqlid kepada fatwa ulama atau kepada pendapat madzhab. Selama ia belum mengetahui ilmunya. Ia boleh taqlid pada pendapat ulama yang ia yakini ilmunya dan yakin ulama tersebut istiqamah berpegang pada dalil yang shahih. Bukan sekedar mengikuti pendapat yang enak dan mudah. Allah ta'ala berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُونُوا۟ قَوَّٰمِينَ بِٱلْقِسْطِ شُهَدَآءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰٓ أَنفُسِكُمْ أَوِ ٱلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ ۚ إِن يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَٱللَّهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا۟ ٱلْهَوَىٰٓ أَن تَعْدِلُوا۟ ۚ وَإِن تَلْوُۥٓا۟ أَوْ تُعْرِضُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
“Wahai orang-orang yang beriman,
jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena
Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia
kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu
mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu
memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah
adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nisa: 135).
Sulaiman At Taimi rahimahullah berkata,
لَوْ أَخَذْتَ بِرُخْصَةِ كُلِّ عَالِمٍ ، أَوْ زَلَّةِ كُلِّ عَالِمٍ ، اجتَمَعَ فِيكَ الشَّرُّ كُلُّهُ
“Andai engkau mengambil pendapat
yang mudah-mudah saja dari para ulama, atau mengambil setiap ketergelinciran dari
pendapat para ulama, pasti akan mengumpulkan seluruh keburukanmu” (Diriwayatkan
oleh Abu Nu'aim dalam Hilyatul Auliya , 3172 ) .
Adapun ketika ia memahami dalil dan ia sudah mengetahui ilmu, maka ia tidak boleh taqlid kecuali kepada pendapat ulama atau pendapat madzhab yang menyelisihi dalil. Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan:
“Ini tergantung kondisi masing-masing orang. Orang awam dan mengajarkan ilmu pemula mereka hanya bisa sebatas taqlid kepada ulama yang mereka percayai ilmunya dan ketaqwaannya. Maka boleh bagi dia untuk taqlid kepada salah satu madzhab yang merupakan madzhab Ahlussunnah. Adapun muta'allim (orang yang serius belajar agama), yang ia memiliki kemampuan untuk menilai mana pendapat ulama yang kuat dan mana pendapat yang lemah, maka wajib baginya untuk memilih pendapat yang ditegakkan dengan dalil dari pendapat-pendapat para imam madzhab yang empat ataupun ulama yang lain. Orang yang demikian wajib mengamalkan dalil, karena ia memiliki kemampuan untuk itu.
Bagi manusia pada umumnya, keadaannya berbeda-beda, tidak hanya berada pada satu tingkatan saja. Maka taqlid tidak diharamkan secara mutlak dan tidak diwajibkan secara mutlak. Namun yang tepat adalah sesuai dengan kondisi masing-masing orang. Allah Jalla wa 'Ala berfirman:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Bertanyalah kepada kepala ahludz dzikir (ahli ilmu) jika engkau tidak mengetahui” (QS.
Al-Anbiya: 7).
Oleh karena itu, tidak boleh seseorang mengambil pendapat ulama yang sesuai dengan hawa nafsunya atau sesuai dengan seleranya. Sehingga ia mencari-cari pendapat yang ringan dan mudah yang tidak dapat ditegakkan dengan dalil. Karena mereka hanya ingin menuruti selera dan hawa nafsunya. Ini tidak diperbolehkan.Yang seharusnya dilakukan adalah memilih pendapat ulama yang ditegakkan dengan dalil jika ia memiliki kemampuan untuk menimbang kuat-lemahnya pendapat tersebut” ( Majmu' Fatawa Syaikh Shalih Al-Fauzan , 2/704).
Wallahu a'lam, Semoga Allah taala memberi taufiq .
Walhamdulillahi rabbil 'alamin,
wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammadin wa 'ala alihi washahbihi ajma'in.
Alfaqir Abu Ukkasyah M Alfan Syarifudin, S.Pd,
B.A

Posting Komentar untuk "Menyikapi perbedaan pendapat diantara para ulama’"
Posting Komentar