Huru Hara Menjelang Pilpres Atau Menghadapi Tahun Politik

 





Huru Hara Menjelang Pilpres Atau Menghadapi Tahun Politik

بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله رب العلمين والصلاة والسلام على نبينا وحبيبنا محمد صلى الله عليه والسلام وعلى آله وصحبه أجمعين. أما بعد

Dalam menyikapi hal ini hendaknya kita merujuk kepada penjelasan para ulama salaf tentang sudut pandang islam terhadap pemilu atau disebut dengan pesta demokrasi, hampir semua kaum muslimin sering berdebat tentang masalah ini, bahkan banyak diantara mereka yang menggunakan pendapat mereka masing-masing tanpa merujuk kepada dalil nas yang sharih dan penjelasan para ulama salaf. Maka sebelum kita membahas lebih lanjut hendaklah kita memahami bagaimanakah para ulama menilai mengenai hukum ikut andil (mencoblos) dalam Pemilu, namun sebelumnya kami akan tegaskan terlebih dahulu bahwa Pemilu lewat sistem Demokrasi berdasarkan suara terbanyak itulah yang diambil, sistem pemilihan pemimpin seperti ini bukan berasal dari ajaran Islam. Sebelum menarik kesimpulan, kita akan melihat terlebih dahulu bagaimana Islam menilai demokrasi dan cara memilih pemimpin.

Hukum Pemilu

Penjelasan ini kami nukil dari Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan seluruh sahabatnya. Wa ba’du

Telah banyak yang menanyakan pada kami mengenai hukum pemilu dan demonstrasi, mengingat kedua perkara ini adalah perkara yang baru muncul saat ini dan diimpor dari non muslim. Mengenai hal ini dengan taufik Allah aku katakan:

Pertama:

Adapun penjelasan mengenai hukum pemilu terdapat beberapa rincian :

1. Apabila kaum muslimin sangat butuh untuk memilih pemimpin pusat (semacam dalam pemilihan khalifah atau kepala negara), maka pemilihan ini disyari’atkan namun dengan syarat bahwa yang melakukan pemilihan adalah ahlul hilli wal ‘aqd (orang yang terpandang ilmunya, yakni kumpulan para ulama) dari umat ini sedangkan bagian umat yang lain hanya sekedar mengikuti hasil keputusan mereka. Sebagaimana hal ini pernah terjadi di tengah-tengah para sahabat radhiyallahu ‘anhum, ketika ahlul hilli wal ‘aqd di antara mereka memilih Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu sebagai pengganti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka pun membai’at beliau. Bai’at ahlul hilli wal ‘aqd kepada Abu Bakr inilah yang dianggap sebagai bai’at dari seluruh umat.

Begitu pula ‘Umar bin Al Khathab radhiyallahu ‘anhu menyerahkan pemilihan imam sesudah beliau kepada enam orang sahabat, yang masih hidup di antara sepuluh orang sahabat yang dikabarkan masuk surga. Akhirnya pilihan mereka jatuh pada ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, kemudian mereka pun membai’at Utsman. Bai’at mereka ini dinilai sebagai bai’at dari seluruh umat.

2. Adapun untuk pengangkatan pemimpin di daerah semacam dalam pemilihan gubernur, bupati, dan lurah, maka itu wewenang kepala negara (ulil amri), dengan mengangkat orang yang memiliki kapabilitas dan amanat serta bisa membantu pemimpin pusat untuk menjalankan roda pemerintahan. Sebagaimana hal ini terdapat dalam firman Allah Ta’ala,

إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا

 “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An Nisa’: 58).

Ayat ini ditujukan kepada kepala negara. Yang dimaksud amanat dalam ayat di atas adalah kekuasaan dan jabatan dalam sebuah negara. Wewenang inilah yang Allah jadikan sebagai hak bagi kepala negara, kemudian kepala negara tersebut menunaikannya dengan cara memilih orang yang capable (memiliki kemampuan) dan amanat untuk menduduki jabatan tersebut. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para khulafaur rosyidin, dan para ulil amri kaum muslimin sesudahnya. Mereka semua memilih untuk menduduki berbagai jabatan orang yang layak untuk mendudukinya dan menjalankannya sebagaimana yang diharapkan.

Adapun pemilihan umum (pemilu) yang dikenal saat ini di berbagai negara, pemilihan semacam ini bukanlah bagian dari sistem Islam dalam menentukan memilih pimpinan. Cara semacam ini hanya akan menimbulkan kekacauan, ketamakan individu, pemihakan pada pihak-pihak tertentu, kerakusan, lalu terjadi pula musibah dan penumpahan darah. Di samping itu tujuan yang diinginkan pun tidak tercapai. Bahkan yang terjadi adalah tawar menawar dan jual beli kekuasaan, juga janji-janji/kampanye dusta.

Kedua:

Adapun demontrasi, agama Islam sama sekali tidak menyetujuinya. Karena yang namanya demontrasi selalu menimbulkan kekacauan, menghilangkan rasa aman, menimbulkan korban jiwa dan harta, serta memandang remeh penguasa muslim. Sedangkan agama ini adalah agama yang teratur dan disiplin, juga selalu ingin menghilangkan bahaya.

Lebih parah lagi jika masjid dijadikan tempat bertolak menuju lokasi demontrasi dan pendudukan fasilitas-fasilitas publik, maka ini akan menambah kerusakan, melecehkan masjid, menghilangkan kemuliaan masjid, menakut-nakuti orang yang shalat dan berdzikir pada Allah di dalamnya. Padahal masjid dibangun untuk tempat berdzikir, beribadah pada Allah, dan mencari ketenangan. Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim mengetahui perkara-perkara ini. Janganlah sampai kaum muslimin menyeleweng dari jalan yang benar karena mengikuti tradisi yang datang dari orang-orang kafir, mengikuti seruan sesat, sekedar mengikuti orang kafir dan orang-orang yang suka membuat keonaran. Semoga Allah memberi taufik pada kita semua dalam kebaikan. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada keluarga serta sahabatnya.

Maka kalau kita melihat penjelasan beliau dapat disimpulkan sebagaimana berikut ini :

1.     1. Pemilihan umum sebagaimana yang ada di berbagai negara saat ini sama sekali bukan metode Islam dalam memilih pemimpin. Jika memang ada pemilihan pemimpin, maka yang berhak memilih adalah ahlu hilli wal ‘aqd. Sedangkan umat cuma mengikuti keputusan mereka.

    2. Masalah pemilu adalah masalah khilafiyah (ijtihadiyah) di antara para ulama Ahlus Sunnah saat ini. Oleh karena itu, mencoblos dalam pemilu bukanlah masalah manhajiyah yang bisa menyebabkan orang yang mencoblos keluar dari Ahlu Sunnah atau sebagai standar dari cinta dan benci.

3.  3. Sebagian ulama memandang bolehnya mengikuti pemilu bahkan mewajibkannya. Alasan mereka, apabila orang yang baik-baik tidak mendapat suara yang mencukupi, orang-orang jeleklah yang menguasai posisi mereka.

4.     4. Sebagian ulama melarang ikut serta dalam pemilu secara mutlak. Alasannya, tidak ada maslahat yang dicapai dalam pemilu. Bahkan orang yang mengikutinya bukan menghilangkan bahaya yang lebih ringan namun sebenarnya dia telah terjerumus dalam bahaya yang lebih besar.

5.  5. Adapun sebagian ulama ada juga yang membolehkan, namun mereka memberikan berbagai persyaratan. Syarat yang harus terpenuhi adalah:


a.   a. Orang yang memilih hendaknya orang yang berilmu (bukan sembarang            orang) dan jika memilih pemimpin daerah atau wilayah di bawahnya maka        cukup dengan penunjukkan dari kepala negara.

 

b.    b. Calon pemimpin yang dipilih haruslah dari partai Islam, orang yang                   baik- baik dan sholeh serta memiliki manhaj (cara beragama) yang benar.


c.  c. Calon pemimpin yang dipilih adalah yang mau memperjuangkan hukum Islam.

6.   6. Jika kita melihat pada pendapat ketiga dan syarat yang diberikan, syarat ini sangat berat jika diterapkan pada pemilu yang ada di Indonesia saat ini. Kebanyakan pemilih bukanlah orang yang perhatian pada agamanya, sehingga pilihannya kadang jatuh pada orang yang sebenarnya tidak punya kemampuan. Namun, karena yang dia pilih adalah kenalan, kerabat atau telah diberi uang sogok, akhirnya pilihan jatuh pada orang tersebut. Apalagi terakhir, sulit para caleg yang ada menerapkan berbagai hukum Islam di bumi pertiwi ini.

7.  7. Adapun alasan para ulama yang mewajibkan ikut pemilu, maka ini juga sudah disanggah oleh Syaikh Muqbil rahimahullah. Alasan pendapat ini kurang tepat, apalagi diterapkan di Indonesia, dikarenakan sulit berbagai maslahat bisa tercapai. Suara orang banyak tetap dimenangkan meskipun suara orang sholeh dan orang baik itu benar. Inilah realita yang terjadi di parlemen di negeri kita saat ini. Malah pemilu yang terjadi saat memunculkan sifat ketamakan dari para caleg yang ada untuk mengejar kursi kekuasaan, bukan ingin mensejaterahkan rakyat. Tidak ada yang bisa memungkuri hal ini. Di antara buktinya adalah banyaknya praktek suap (sogok) yang terjadi.

8.   8. Kesimpulan yang paling menarik dalam masalah ini apakah harus nyoblos ataukah tidak, kita dapat melihat dari perkataan Syaikh Sholeh Al Munajjid.    

“Masalah memberikan suara dalam Pemilu adalah masalah yang berbeda-beda tergantung dari waktu, tempat dan keadaan. Masalah ini tidak bisa dipukul rata untuk setiap keadaan. Dalam beberapa keadaan tidak dibolehkan memberikan suara seperti ketika tidak ada pengaruh suara tersebut bagi kemaslahatan kaum muslimin atau ketika kaum muslimin memberi suara atau tidak, maka sama saja, begitu pula ketika hampir sama dalam perolehan suara yaitu sama-sama mendukung kesesatan. Begitu pula memberikan suara bisa jadi dibolehkan karena menimbang adanya maslahat atau mengecilkan adanya kerusakan seperti ketika calon yang dipilih kesemuanya non muslim, namun salah satunya lebih sedikit permusuhannya dengan kaumm muslimin. Atau karena suara kaum muslimin begitu berpengaruh dalam pemilihan, maka keadaan seperti itu tidaklah masalah dalam pemberian suara. Ringkasnya, masalah ini adalah masalah ijtihadiyah yang dibangun di atas kaedah menimbang maslahat dan mafsadat. Sehingga masalah ini sebaiknya dikembalikan kepada para ulama yang lebih berilmu dengan menimbang-menimbang kaedah tersebut”.

9.   9. Lalu jika kita bolehkan untuk mencoblos? Apa lantas beda kita dengan Ikhwanul Muslimin? Jawabnya, bedanya jelas. Kita salafiyin memandang pada maslahat dan mudhorot ketika ingin turut serta dalam Pemilu, namun asalnya kita anggap bahwa Pemilu bukanlah jalan yang Islami untuk mengangkat pemimpin. Sedangkan Ikhwanul Muslimin punya prinsip dakwah yang harus duduk lewat parlemenen terlebih dahulu dan itulah jalan mengangkat pemimpin. Prinsip dakwah mereka bukan diawali dengan mendakwahi umat untuk memperhatikan akidah dan tauhid yang benar sebagaimana dakwah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi jelaslah berbeda. 

Kami juga mengutip Fatwa Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman.

1.     1. Apakah boleh berpartisipasi dalam pemilu, dengan maksud menolak bahaya yang lebih besar, dengan menggunakan sarana yang lebih kecil bahayanya?


Jawaban:

Ya boleh, apabila memang ada dampak syar’i di dalamnya. Dan telah aku sebutkan kepada kalian, kaidah fiqh al manhiyu ‘anhu syar’an laa yu’amilu muamalat al ma’duumi hissan, kaidah bahwa sesuatu yang diharamkan oleh syariat, apabila dibenturkan dengan lawannya maka keharamannya tidaklah terpengaruh contoh kaidah ini adalah, hukum lewat di depan orang yang shalat itu haram. Namun apabila shalatnya ternyata tidak sesuai tata cara yang benar, apakah lewat di depannya boleh? Jawabnya, tetap haram. Seandainya perkaranya seperti demikian yaitu dilihat dari kaidah bahwa pemilu secara syariat adalah terlarang, maka kaidah irtikaabu akhaff ad dhararain, memilih yang paling ringan diantara dua keburukan, menjadi tidak berlaku, bahkan tidak ada.

Contohnya, saudara-saudara kita di Iraq, kita berharap kepada Allah agar menyegerakan kebebasan bagi mereka, memerdekakan negeri mereka, mengembalikan kemakmuran mereka, dan membersihkan negeri mereka dari bahaya Syi’ah yang tercela, ketika mereka memboikot pemilu ternyata mereka akhirnya dikuasai oleh seburuk-buruk makhluk (yaitu Syi’ah), padahal seorang Sunni yang ahli maksiat lebih baik dari seorang Rafidhi yang hina.”

2. “Apakah hukumnya berpartisipasi dalam pemilu di Iraq yang akan diadakan untuk memilih anggota parlemen provinsi?

Jawaban:

Ketika kita melalui pemilu yang pertama (pada tahun 2005 –pent) dan saudara-saudara kita telah memboikot Pemilu tersebut, maka Syi’ah (melihat pemboikotan tersebut) sangat bergembira. Karena dengan itu mereka bisa mengendalikan seluruh institusi dan menguasai ahlus sunnah dengan sangat jahat. Oleh karena itu saya berpendapat bahwa apabila terdapat kebaikan dalam pemilu, atau dengan pemilu tersebut dapat meringankan sebagian keburukan, maka hal tersebut termasuk dalam kaidah irtikaabu akhaff adh dhararain au mafsadatain, memilih yang paling ringan diantara dua keburukan atau dua kejelekan. Yaitu bahwasanya memilih seorang ahlus sunnah meskipun dia fasiq, itu lebih utama daripada menyerahkan urusan negara pada seorang Syi’ah. Dan sebelum kejadian ini, saudara-saudara kalian di negeri ini (Yordania) telah berkunjung ke sebagian saudara-saudara kita di Iraq, dan membahas bersama mengenai perkara ini hingga mereka pun berlapang dada untuk berpartisipasi dalam pemilu, dalam rangka meraih kemaslahatan syar’i. Hal ini telah disetujui pula oleh para cendekiawan yang memahami realita kondisi di Iraq. Maka apabila mereka memang berada di atas al haq dengan keputusan mereka, maka alhamdulillah. Adapun jika mereka salah, maka mereka mendapatkan pahala atas ijtihad mereka. Adapun sebagian saudara kita yang tidak ikut serta dalam Pemilu, mereka itu sibuk mengajarkan ilmu agama kepada masyarakat, namun mereka mendesak kepada seluruh ahlussunnah agar hanya memilih kandidat yang ahlussunnah.

 

Maka kesimpulan yang bisa kita ambil dari penjelasan di atas, Sesungguhnya para ulama salafiyyin kontemporer yang mu’tabar hampir bisa dikatakan menyetujui untuk berpartisipasi dalam pemilu parlementer ketika ada kebutuhan dengan syarat memilih kandidat yang lebih baik. Hendaknya kita sebagai warga negara untuk ikut serta dalam pemilu dan memberikan suara kepada calon pemimpin yang sudah kita cermati dan amati serta kita memilih secara cerdas dan sadar. Dengan tujuan dan niat untuk kemaslahatan kaum muslimin di negara ini, jangan sampai kita memberikan suara kepada seorang pemimpin yang pada hakikatnya ia tidak layak untuk menjadi pemimpin negara ini. Maka jadikanlah ajang pemilu ini sebagai ajang untuk mencari seorang pemimpin yang shalih, cerdas, amanah, jujur, adil dan memberikan perubahan yang lebih baik bagi negara. Maka siapapun yang akan menjadi pemimpin untuk negara kita hendaknya kita pilih dari kalangan kaum muslimin. Wallahu A’lam Bisshawab.

 

Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Alfaqir Abu Ukkasyah M. Alfan Syarifudin, S.Pd. B.A















Posting Komentar untuk " Huru Hara Menjelang Pilpres Atau Menghadapi Tahun Politik"